postphx.com

postphx.com – Dalam sebuah pengumuman terbaru, Mabes Polri menyampaikan tanggapan mereka terhadap keputusan yang diambil oleh Polda Jawa Barat dalam menghapus dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Detail Kasus:
Kasus ini mencakup tiga orang yang awalnya masuk dalam DPO. Setelah penangkapan Pegi Setiawan, alias Perong, dua nama lain, yaitu Andi dan Dani, dihapus dari daftar tersebut. Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa penghapusan tersebut terjadi karena kurangnya bukti yang mengarah ke keterlibatan kedua individu itu.

Penjelasan Kepolisian:
Sandi Nugroho menjelaskan bahwa hingga saat ini, bukti yang mengarah kepada Andi dan Dani belum mencukupi. Beliau menambahkan, “Beberapa keterangan saksi yang sebelumnya dianggap valid ternyata adalah fiktif.” Kepolisian tetap membuka peluang bagi masyarakat untuk mengirimkan bukti baru yang relevan dengan kasus ini.

Situasi Terkini:
Pegi Setiawan yang telah ditangkap, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati, terjerat dalam beberapa pasal berat termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Namun, Pegi membantah keterlibatannya dan mengklaim tidak mengetahui peristiwa tersebut. Ibu Pegi, Kartini, juga meyakini bahwa terjadi kesalahan penangkapan, mengingat alibi lokasi Pegi pada waktu kejadian.

Tanggapan Presiden:
Kasus ini telah mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo, yang telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan kasus ini ditangani dengan transparan dan terbuka. Presiden menekankan pentingnya menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam proses penyelesaian kasus ini.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky telah memasuki babak baru dengan penangkapan salah satu tersangka utama dan penghapusan dua nama dari daftar DPO. Pihak kepolisian, di bawah pengawasan presiden, berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini secara mendalam, menghargai informasi dari masyarakat, dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan terbuka.