postphx.com

postphx.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah fokus dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

Detail Penyelidikan:
Pada tanggal 31 Mei 2024, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menginformasikan bahwa tim penyidik telah memeriksa tiga individu sebagai saksi. Ketiga saksi tersebut adalah KD, adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis), RS, yang juga adik ipar HM, serta BN, mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TN alias AN dan beberapa rekannya dalam pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk.

Tujuan Pemeriksaan:
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi dokumentasi terkait kasus ini. Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam praktik bisnis timah ilegal.

Kerugian Negara:
Berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diperkirakan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 300,003 triliun. Rinciannya meliputi kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran untuk biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis yang ditaksir mencapai Rp 271,6 triliun.

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu integritas sektor pertambangan. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan memulihkan tata kelola sumber daya mineral yang bertanggung jawab.