Ribuan nasabah perbankan merasa panik setelah muncul kabar pemblokiran rekening secara massal. Isu ini menyebar luas di media sosial dan menimbulkan ketakutan bahwa rekening bisa terblokir tanpa peringatan. Melihat situasi yang berkembang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberikan klarifikasi.
PPATK menjelaskan bahwa mereka tidak memblokir rekening masyarakat secara langsung. Mereka hanya menganalisis transaksi keuangan dan mengirimkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas mencurigakan. Setelah itu, aparat terkait yang memutuskan apakah rekening perlu diblokir atau tidak.
“Kami hanya memberikan data dan analisis, bukan mengambil tindakan hukum,” tegas Kepala PPATK dalam keterangan resmi. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya medusa 88 hanya menindak rekening yang berpotensi terlibat dalam tindak pidana seperti judi online, penipuan digital, hingga pencucian uang.
PPATK juga menyoroti kerja sama mereka dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, dan Kementerian Keuangan. Mereka bersama-sama menyelidiki aliran dana mencurigakan sebelum mengambil langkah hukum. Proses ini melibatkan banyak tahapan dan tidak pernah dilakukan secara sembarangan.
Pihak PPATK mendorong masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar tidak jelas. Mereka juga mengajak nasabah untuk terus memantau aktivitas rekening pribadi, serta menghindari transaksi dengan pihak yang tidak terpercaya.
Dengan klarifikasi ini, PPATK berharap masyarakat bisa lebih memahami prosedur pemblokiran rekening. Mereka ingin membangun kepercayaan bahwa sistem keuangan negara tetap aman, selama kita semua menjalankan transaksi secara legal dan transparan.