postphx.com

postphx.com – Tragedi menimpa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) ketika Putu Satria Ananta Rustika, mahasiswa berusia 19 tahun, meninggal dunia setelah mengalami tindak penganiayaan oleh senior bernama TRS, berumur 21 tahun. Awal mula kasus ini terungkap adalah ketika pihak kepolisian Jakarta Utara menerima laporan dari keluarga yang mencurigai penyebab kematian korban.

Tahapan Awal Penyelidikan Kepolisian

Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolres Jakarta Utara, menyatakan bahwa aduan tersebut diajukan setelah pihak keluarga mengobservasi luka lebam pada area ulu hati korban. Tante korban, Ni Wayan Nidiartini, dengan cepat melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas terkait, memicu inisiasi penyelidikan kejadian.

Bukti Awal dari TKP dan CCTV

Kepolisian melakukan olah TKP dan mengevaluasi rekaman CCTV, di mana mereka menemukan adanya kesesuaian antara kesaksian para saksi, keterangan dari tersangka yang kini telah resmi dituduh, dan bukti visual yang diperoleh.

Hasil Otopsi dan Penemuan Medis

Dalam pemeriksaan jenazah, ditemukan luka pada ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan dan pendarahan internal. Luka lecet juga ditemukan di sekitar mulut. Insiden itu sendiri berlangsung pada tanggal 3 Mei 2024, sekitar pukul 07.55 pagi.

Penyebab Utama Kematian

Pemeriksaan forensik menyimpulkan bahwa tindakan yang diambil oleh TRS dalam upaya menyelamatkan korban justru menutup jalur pernapasan, mengakibatkan kekurangan oksigen yang fatal bagi organ vital, yang menjadi penyebab utama kematian.

Detail Penyebab Kematian

Kombes Gidion menambahkan bahwa luka di paru-paru korban turut mempercepat kematian. Namun, faktor kritis adalah tindakan reaktif yang dilakukan oleh tersangka setelah menyaksikan kondisi korban yang lemah, yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur medis yang tepat.

Konsekuensi Hukum bagi Tersangka

TRS dihadapkan pada tuntutan serius atas dakwaan pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3.

Lanjutan Penyidikan

Penyidik telah menginterogasi 36 saksi dan telah mengamankan serta mengevaluasi rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Penganiayaan fatal yang terjadi di toilet kampus STIP tersebut kini terus dalam proses penyelidikan untuk memastikan keadilan ditegakkan.