postphx.com

postphx.com – Kejaksaan Tinggi Bali telah sukses melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap KR, seorang Bendesa Adat dari Desa Berawa, atas dugaan pemerasan terhadap investor AN. Tindak pemerasan ini berkaitan dengan perizinan dalam transaksi jual beli tanah di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dengan nilai yang diminta mencapai Rp10 miliar.

Kronologi Penangkapan dan Transaksi yang Terjadi

KR tertangkap tangan saat bertransaksi dengan AN di sebuah kafe di Renon, Denpasar, pada Kamis pukul 16:00 WIB. Dalam transaksi tersebut, KR teridentifikasi menerima uang sebesar Rp100 juta yang diklaim sebagai uang muka. Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, menyatakan bahwa tim telah mengamankan kedua individu tersebut, beserta sejumlah barang bukti terkait kasus pemerasan.

Upaya Pemerasan dan Tuntutan Bendesa Adat

Sumedana mengungkap bahwa sejak Maret 2024, telah terjadi beberapa kali transaksi dari AN ke KR. KR, dalam kapasitasnya sebagai Bendesa Adat, telah meminta uang sebesar Rp10 miliar sebagai bagian dari transaksi yang dilakukan dengan pemilik tanah yang tidak disebutkan namanya. Awalnya, AN telah membayar Rp50 juta untuk memperlancar proses administrasi, dan pada hari penangkapan, KR meminta tambahan dana dengan dalih untuk kepentingan adat dan budaya.

Investigasi Lanjutan dan Penangkapan Terkait

Selain penangkapan KR, dua orang lain yang turut serta dalam pertemuan tersebut juga diamankan untuk investigasi lebih lanjut mengenai peran mereka dalam kasus ini. Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan bahwa telah melakukan pemetaan komprehensif terhadap kasus ini termasuk penelusuran percakapan WhatsApp terkait transaksi.

Pemeriksaan Kasus dan Dampaknya terhadap Bali

Sumedana menyatakan bahwa praktik pemerasan yang dilakukan KR tidak hanya merugikan para investor tetapi juga mencoreng nama baik Bali di mata dunia internasional. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa KR mungkin juga telah melakukan pemerasan terhadap investor asing. Kejaksaan Bali kini mengupayakan untuk mengidentifikasi korban lain dan mendesak mereka untuk melaporkan kejadian serupa.

Langkah Kejaksaan Bali Menyikapi Kasus

Dalam rangka menjaga identitas budaya dan istiadat Bali serta nama baik daerah di mata investor internasional, Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen untuk memonitor dan memastikan tidak ada lagi praktik pemerasan yang serupa. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memelihara iklim investasi yang sehat dan aman di Bali.

Operasi penangkapan ini mewakili komitmen otoritas hukum di Bali untuk memberantas korupsi dan pemerasan, serta menjaga integritas proses perizinan dan transaksi tanah. Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses perizinan untuk melindungi hak-hak investor dan masyarakat.