postphx.com – Seorang penagih utang berinisial RR (25) asal Sambas, Kalimantan Barat, meninggal dunia setelah ditikam oleh nasabahnya, ST (35). Insiden tragis ini terjadi karena ST terdesak secara finansial setelah mengalami kekalahan besar dalam judi online.
Menurut AKP Sadoko, Kasi Humas Polres Sambas, ST telah terlibat dalam judi online selama dua tahun terakhir yang mengakibatkan penumpukan hutang. “Kekalahan tersebut membuat pelaku meminjam uang dari rentenir untuk menutupi hutangnya,” kata AKP Sadoko pada hari Selasa (25/6/2024).
ST juga menghadapi tekanan pembayaran cicilan mobil dan kesulitan finansial di tempat usahanya yang sepi, sehingga ia terpaksa mengambil beberapa pinjaman online. “Pelaku berada dalam situasi yang sulit, di mana ia harus ‘gali lubang tutup lubang’ dengan mengambil pinjaman dari beberapa lembaga keuangan,” urai Sadoko.
Sebelum kejadian pembunuhan itu, ST telah tiga kali meminjam uang dari RR. Pembayaran pinjaman pertama berjalan lancar, di mana ST membayar cicilan sebesar Rp 450 ribu sebanyak belasan kali. Namun, ST kemudian mengambil pinjaman kedua sebesar Rp 10 juta dan hanya mampu membayar dua cicilan dari jumlah tersebut.
“Pada pinjaman ketiga, nilai pinjamannya mencapai Rp 15 juta. Namun, RR meminta agar pinjaman pertama dilunasi terlebih dahulu, sehingga ST hanya menerima Rp 7 juta dan harus membayar cicilan kedua pinjaman sekaligus sebesar Rp 750 ribu per bulan,” papar Sadoko.
Lebih lanjut, diketahui bahwa ST juga memiliki hutang pada enam koperasi lainnya, menunjukkan pola peminjaman yang ekstensif. Tragedi ini menggarisbawahi risiko besar yang dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online dan pinjaman berlebih.